Kelompok advokasi medis dan lingkungan menggugat Badan Perlindungan Lingkungan (EPA) atas keputusannya baru-baru ini untuk menarik tekad ilmiah tahun 2009 bahwa perubahan iklim menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia. Gugatan tersebut, yang diajukan pada tanggal 18 Februari oleh American Public Health Association (APHA), American Lung Association, Union of Concerned Scientist, dan lainnya, berpendapat bahwa pembalikan badan tersebut mengabaikan ilmu pengetahuan yang sudah ada dan membahayakan keselamatan publik.
Arti Penting dari “Temuan Bahaya”
“Temuan bahaya” tahun 2009 sangat penting dalam menetapkan kewenangan EPA untuk mengatur emisi gas rumah kaca berdasarkan Undang-Undang Udara Bersih. Keputusan ini, yang didukung oleh kasus Mahkamah Agung tahun 2007 Massachusetts v. EPA, mengakui karbon dioksida dan gas rumah kaca lainnya sebagai polutan yang tunduk pada peraturan. Temuan ini secara langsung memungkinkan adanya standar emisi untuk kendaraan, yang pada tahun 2022 menyumbang 28 persen dari total emisi AS. Dengan membatalkan temuan ini, EPA menghilangkan dasar hukum utama untuk peraturan iklim di masa depan.
Argumen Inti Gugatan
Penggugat menegaskan EPA mempunyai tugas yang jelas untuk menjaga kesehatan masyarakat, dan bahwa bukti ilmiah yang menunjukkan dampak buruk perubahan iklim bersifat meyakinkan. Seperti yang dinyatakan oleh CEO APHA Georges Benjamin, “Ilmu pengetahuan sudah jelas; perubahan iklim dan polusi udara mengancam kesehatan semua orang.” Gugatan tersebut mengklaim bahwa keputusan EPA mengabaikan kenyataan ini, sehingga berpotensi melemahkan atau menghilangkan peraturan di masa depan mengenai emisi karbon dari mobil, truk, dan sumber lainnya.
Potensi Eskalasi
Tantangan hukum ini dapat memicu kembali pertarungan sengit mengenai regulasi iklim, dan berpotensi kembali diajukan ke Mahkamah Agung. Jika penggugat menang, EPA mungkin terpaksa menerapkan kembali temuan bahaya tersebut, sehingga menjaga kemampuannya dalam mengatur gas rumah kaca. Jika kasus ini sampai ke pengadilan tertinggi, hal ini akan menguji kesediaan lembaga peradilan untuk menegakkan perlindungan iklim terhadap kemunduran politik.
EPA menolak mengomentari gugatan tersebut ketika dihubungi oleh Scientific American, karena mengikuti kebijakannya untuk tidak menangani litigasi aktif.
Intinya, tuntutan hukum ini mewakili upaya penting untuk mempertahankan kebijakan iklim berbasis sains dari campur tangan politik. Hasilnya akan menentukan apakah EPA tetap mempertahankan perangkat hukum yang diperlukan untuk memitigasi dampak pemanasan global terhadap kesehatan atau apakah perlindungan tersebut akan dihilangkan.
